JAKARTA – Masyarakat Nelayan menyatukan visi deklarasikan organisasi Kesatuan Masyarakat Nelayan Hayati dengan tujuan untuk memperkuat pemberdayaan keluarga nelayan di seluruh Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan kemandirian dan keberlanjutan, inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan perubahan positif yang terus berlanjut dalam kehidupan keluarga nelayan. Pada 31 Januari 2024 di Kampung Kerang Hijau Muara Angke Jakarta.
Deklarator Kemala Hayati Azlinda menyebut komitmen organisasi untuk meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian keluarga nelayan melalui upaya yang berkelanjutan.
Dalam mencapai visi ini, Kemalahayati merumuskan misi yang berfokus pada tiga pilar utama:
1. Menyuarakan Kepentingan Keluarga Nelayan: Kami berkomitmen untuk menjadi suara bagi keluarga nelayan dalam kebijakan publik. Melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, kami akan memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi keluarga nelayan menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
2. Mendorong Kesadaran Lingkungan: Kami akan aktif dalam meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan keluarga nelayan. Dengan fokus pada praktik perikanan berkelanjutan dan pelestarian ekosistem laut, bertujuan untuk membantu keluarga nelayan mengadopsi praktik yang ramah lingkungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
3. Mengembangkan Program Pelatihan dan Pendidikan: Melalui program pelatihan dan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan keluarga nelayan dalam pengelolaan sumber daya laut. Dengan memberikan akses kepada mereka terhadap pelatihan yang relevan, kami berharap dapat membantu mereka mencapai kemandirian ekonomi dan sosial.
Kami mengundang semua pihak yang peduli terhadap masa depan keluarga nelayan dan keberlanjutan lingkungan laut untuk bergabung dengan kami dalam upaya ini. Bersama-sama, kita dapat menciptakan dampak positif yang nyata dalam kehidupan mereka dan menjaga keberlanjutan lingkungan laut untuk masa depan yang lebih baik.
Sedangkan menyikapi situasi saat ini terkait kebijakan pemerintah terkhusus pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pada akhirnya berimbas pada keluarga nelayan, ini akan terus menjadi perhatian kami, mengingat;
a. Tidak adanya amanat UU Perikanan yang menyatakan untuk membuat PP 11 tahun 2023 tentang PIT (Penangkapan Ikan Terukur) berbasis zona dan kuota, yang jelas membingungkan nelayan.
b. Tidak adanya naskah akademik dan pelibatan publik terkait PP 11 th 2023 dalam penyusunannya, merupakan bentuk tidak siapnya pemerintah dalam pemberlakuannya, terbukti pada poin 3a Surat Edaran Menteri KKP Nomor: 1954/MEN-KP/XI/2023 yang berbunyi: Mengingat pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memerlukan
kesiapan, maka ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota penangkapan ikan untuk musim penangkapan ikan tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.
c. Masih terus carut marutnya ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak untuk nelayan.
Azlinda menambahkan pernyataan sikap tersebut merupakan keresahan dari masyarakat nelayan atas Efek domino kebijakan Penangkapan Ikan Terukur sangat mempengaruhi kehidupan dan penghidupan keluarga nelayan Indonesia, untuk itu kami akan terus mengingatkan para pembuat kebijakan agar keberpihakan pada masyarakat harus selalu menjadi prioritas.