BBOneNews.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kab. Magelang mendukung langkah DPP PBB mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu mengenai sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg). Dengan sistem tersebut, fungsi partai politik dinilai dapat berjalan semestinya.
Ketua DPC PBB Kab. Magelang Agus MS menjelaskan, fungsi parpol adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi, melakukan kaderisasi, menyiapkan elektoral, dan lainnya. Parpol dinilai strategis, sehingga perlu menyiapkan kader-kadernya melalui proses yang baik.
“Sistem proporsional terbuka berpotensi menciptakan liberalisasi demokrasi. Karena calon legislatif (caleg) tidak mendapatkan proses kaderisasi dan internalisasi yang cukup,” ungkap Agus MS.
Terkait pendaftaran caleg baru, Agus menilai dalam sistem terbuka lebih mengutamakan orang yang punya popularitas dan mampu secara finansial, tidak penting mengenal dan memahami sejarah, tujuan, arah, visi dan misi partai, yang penting siapapun yang punya kekuatan finansial dan populer. Sementara caleg yang tidak siap secara finansial tetapi memiliki kapasitas tidak mungkin direkrut meskipun caleg tersebut adalah kader partai.
Bahkan, caleg dalam sistem proporsional terbuka cenderung tidak mengedukasi masyarakat mengenai ideologi dan visi partai. Melainkan sebatas kampanye pribadinya semata, partai hanya menjadi kendaraan tanpa mengerti/memahami tujuan arah yang ingin dituju kendaraan tersebut.
“sejalan dengan Fungsi Parpol salah satunya adalah kaderisasi, maka yang dipersiapkan adalah proses internalisasi dan kaderisasi, sehingga kader-kader terbaik harus memiliki peluang yang lebih besar, bukan tiba-tiba muncul caleg-caleg dengan kekuatan finansial dengan nir visi misi partai”. [red]