Menu

Mode Gelap

DIY 17:05 WIB ·

Dilema Sopir Truk Pasir Merapi Pasca Dihentikannya Penambangan Pasir Merapi di Srumbung Magelang


					Dilema Sopir Truk Pasir Merapi Pasca Dihentikannya Penambangan Pasir Merapi di Srumbung Magelang Perbesar

BBoneNews.id.-Keberadaan penambang pasir di Kecamatan Srumbung, kabupaten Srumbung Jawa Tengah Sejak Gus Baha’udin (MWC NU Srumbung) mengerahkan massa nya mendatangi lokasi tambang pasir di Srumbung, otomatis hingga kini berhenti dengan sendirinya. Terhitung mulai Jumat (3-Februari 2023, demo pertama) disusul demo kedua Jumat (10-2 2023) dengan ancaman kalau gak ada ijin tambang dan alat berat akan terjadi persoalan yang lebih serius.
Maka, otomatis segala aktifitas tambang pasir hingga kini, Selasa (11-2/2023) terhenti.

Gebrakan MWC NU kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah membuat alat berat yang jumlahnya puluhan itu turun gunung, pensiun dini menunggu untuk mendapatkan mandat kembali menambang.

Salah satu yang terdampak dari berhentinya penambangan pasir di Kecamatan Srumbung kabupaten Magelang Jawa Tengah adalah para sopir truk yang jumlahnya mencapai ribuan, yang sekarang menganggur dan masih menunggu dilonggarkan nya penambangan pasir di lereng Merapi itu.

Ketua DPC SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Kabupaten Magelang Imron NA ikut menyayangkan atas berhentinya penambangan pasir di wilayah Kecamatan Srumbung.
“Semua bisa dikomunikasikan, bahwa penambangan pasir di Srumbung sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Dari zamannya tukang senggrong pasir, Goro sampai sekarang, penambang pasir di Srumbung rata rata tidak membawa ijin tambang dan itu sudah berlangsung cukup lama.” Katanya
“Dan kenapa baru sekarang ributnya?” Itu yang perlu dipertanyakan, kata Imron di sela sela kesibukannya bertani Sacha inchi di Grabag.Dan untuk saat ini menambang dengan cara manual tidak banyak dilirik oleh sopir armada langsir, karena teknologi sudah ada. Semua butuh percepatan.

Baca juga:  Jepara dan Perempuan

“Sopir truk kan juga manusia, mereka tentu memilih cepat kerjanya terkait dengan setoran, semakin cepat bak terisi semakin cepet kembali untuk ngisi lagi otomatis mereka pilih alat berat untuk mengisi pasirnya.” Katanya lagi.
Selama penambangan masih menggunakan alat berat, bisa dipastikan mereka tentu akan merapat ke penambang alat berat.

Tambang Merapi adalah padat karya
banyak orang yg hidup dari tambang, tidak bisa juga penerapan regulasi secara kaku, perlu perlakuan khusus ditinjau dari segi sosial dan budaya dengan mengindahkan lingkungan.

Penolakan MWC NU kalo dilihat kan isu lama tentang terbatasnya akses kesempatan penambang manual yg mayoritas jamaah NU di tengah maraknya alat berat, padahal dalam konteks regulasi bisa dipastikan keduanya sama sama melanggar secara legalitas.

Benturan kearifan lokal penambang manual dengan alat berat diperparah dg UU cipta kerja baik turunannya, yg terkesan lebih berpihak kepada pengusaha/pemodal daripada kearifan lokal yg selama ini ada di tambang merapi.

Secara yuridis formal kearifan lokal diatur dalam Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Baca juga:  GoKlin memberi Solusi

Tentunya perlu kita dukung gerakan MWC NU agar kegiatan tambang harus berizin, data MODI (Aplikasi ESDM) ada sekitar 20 IUP Eksplorasi di lereng merapi yang sedang melakukan proses peningkatan, dan ini pun sedikit bermasalah karena proses peningkatan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) terkendala dengan aturan2 lain misal Perpes 70 tahun 2014 tentang tata ruang kawasan Taman Nasional Gunung Merapi TNGM), belum lagi persoalan status lahan eks desa pasca erupsi merapi tahun 60an yang sampai sekarang menjadi tarik menarik kepentingan, kedua masalah di atas yang paling mendasar sehingga proses peningkatan IUP menjadi IUP OP (Operasional Produksi) terkendala. Walaupun apabila sdh keluar IUP OP resmi tidak menjamin akan turun/berkurang kegiatan tambang ilegal.

Proses izin tambang diatur dalam UU Minerba nomor 3 tahun 2020, penerapan UU Minerba beserta turunannya untuk daerah lain bisa dibilang tanpa kendala dan relatif berjalan mulus, berbeda ketika mengurus izin di wilayah Merapi, kontradiksi antara regulasi yg satu dg yg lain, banyak kebijakan aturan yg meliputi merapi, selain perpes 70, ada UU TNGM, UU Sungai, UU Lingkungan Hidup, bisa dibilang di merapi ada 3 kebijakan Kementerian yang saling bertabrakan.

Baca juga:  Komunitas REEI Magelang Peduli Sungai Terdampak Limbah Pabrik

Kendala kendala tersebut yg akhirnya menimbulkan frustasi berjamaah para pelaku usaha pertambangan, buat apa repot repot ngurus izin, habis waktu, tenaga, biaya dan pikiran. Diperparah munculnya beking beking kuat aktivitas tambang ilegal, menjadi keniscayaan sebegitu ruwet dan ribet tentang merapi.

Perlu ada kesadaran bersama semua stakeholder untuk mengurai Merapi, perlu langkah progresif dalam menyelesaikan Merapi, partisipasi masyarakat luas terutama masyarakat terdampak perlu untuk didengar, salah satunya gerakan tokoh2 Nahdiyin dalam hal ini MWC NU patut kita apresiasi.

“Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” -UUD 1945Memang tidak bisa dipungkiri bahwa debet Air bersih akan langka dalam waktu 20 tahun ke depan, tapi setidaknya kalau menambang juga dibarengi dengan penghijauan kembali, saya kira urusan air bersih juga akan teratasi dengan sendirinya.”Apalagi di sekitar Merapi curah hujan cukup tinggi,” kata Agus MS.Imron dan Agus MS mengharapkan keadaan ini bisa dikomunikasikan kembali supaya sopir truk lokal dan luar kota bisa bekerja kembali.

Perlu ada upaya komunikasi yang intensif antara penambang, sopir armada dan masyarakat sekitar penambangan termasuk di dalamnya pengelolaan tambang yang menggunakan alat berat. “Tidak ada sejarahnya. Tambang Pasir berhenti di Magelang.” Katanya. Kata Agus MS.

Artikel ini telah dibaca 708 kali

Avatar badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sudaryanto dan Agung Trijaya, Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Magelang Minta Nasehat Bante di Mendut

18 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Satria Menang, akan Kembalikan Dana Hibah Masjid, Pesantren, Madrasah dan Tempat Ibadah Lainnya ke Masyarakat

7 Oktober 2024 - 09:58 WIB

Bersatunya Kiai Magelang Ingin Perubahan Dengan Memilih Sudaryanto Agung Trijaya Magelang Satu

6 Oktober 2024 - 10:04 WIB

KH. Hasyim Afandi, Bupati Magelang Yang Asal Temanggung Dicintai Rakyat Magelang dan Temanggung

6 Oktober 2024 - 07:46 WIB

Maklumat NU Kabupaten Magelang Untuk Memilih Sudaryanto menjadi Bupati Magelang

5 Oktober 2024 - 22:12 WIB

Komunitas Tionghoa Muntilan Dukung Sudaryanto Magelang Satu

4 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Trending di Daerah Lain