BBOneNews.ID – Sekitar tahun 2000 awal, pertikaian antar perguruan pencak silat adalah hal yang asing di Kabupaten Nganjuk dan Kediri. Namun dalam 5 tahun terakhir ini menjadi hal biasa terjadi.
Bahkan saat ini, Satuan Reskrim Polres Nganjuk menetapkan 19 pendekar jadi tersangka tawuran antar perguruan silat. Tawuran hingga pengeroyokan antar perguruan silat tersebut terhitung tanggal 20 hingga 24 Januari.
“Jadi sebelumnya ada 10 tersangka kini bertambah jadi 19 orang pesilat jadi tersangka atas tawuran hingga pengeroyokan antar perguruan silat. Terhitung lima hari insiden (tawuran-pengeroyokan),” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Gusti Agung Ananta kepada wartawan Selasa sore (24/1/2023).
Forkopimda Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari Plt Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Nganjuk, Dandim 0810 Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, pun bereaksi cepat tanggap dengan mengeluarkan 11 poin yang termaktub dalam instruksi bersama. Forkompimda gerah, merespon kekerasan yang merusak kenyamanan warga Nganjuk dengan keputusan instruksi Jogo Nganjuk. Instruksi bersama tersebut berisi:
- Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa perguruan pencak silat.
- Dilarang membawa atribut-atribut perguruan pencak silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat.
- Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggungiawab atas tindakan anggota perguruan pencak silat yang merugikan masyarakat.
- Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang.
- Kurikulum (materi yang diajarkan) mengedepankan persaudaraan semua perguruan pencak silat dan masyarakat.
- Dilarang upload konten-konten provokasi, merekam/ menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar perguruan pencak silat dan masyarakat.
- Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota perguruan pencak silat) kekerasan, provokasi, perusakan fasilitas umum atau pribadi.
- Semua perguruan pencak silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
- Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada restorative justice.
- Apabila terbukti melanggar Instruksi Bersama, maka perguruan pencak silat akan diberlakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain), dan pembekuan izin yang berlaku.
- Pengesahan anggota minimal usia 17 Tahun (Putra) dan 16 Tahun (Putri).
Selain mengeluarkan 11 poin dalam instruksi bersama, Forkopimda Kabupaten Nganjuk juga memberikan tiga solusi, diantaranya:
- Jogo Nganjuk aman tentram dan damai dari segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.
- Patroli bersama dengan semua perguruan pencak silat dari mulai tingkat desa sampai tingkat cabang.
- Pelatih, pengurus ranting, dan pengurus cabang harus tegas terhadap tindakan anggotanya yang melanggar hukum.