BBOneNews.ID – Polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 9 tahun, artinya jika 2 periode maka kepala desa akan menjabat 18 tahun. Sebagian Kepala desa mengingnkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Hal ini di’restui’ oleh Presiden Joko Widodo, menurut oleh politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa. Berikut dua pendapat dan analisa yang telah dirangkum oleh wartawan BBOneNews.
Pemerintah Indonesia memperpanjang masa jabatan kepala desa untuk beberapa alasan. Salah satu alasan utama adalah untuk memberi kepala desa waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-program yang telah ditetapkan dan memperkuat posisi mereka sebagai pemimpin desa. Selain itu, pemerintah juga ingin memberi kepala desa kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan mereka sebagai pemimpin, sehingga dapat meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa juga dapat meningkatkan stabilitas pemerintahan desa dan meminimalkan risiko pergantian pemimpin yang sering terjadi. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus untuk menyelesaikan program-program jangka panjang yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
Masyarakat dapat menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa karena beberapa alasan. Salah satu alasan utama adalah kurangnya kinerja kepala desa dalam menyelesaikan program-program yang telah ditetapkan atau dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat desa. Masyarakat mungkin merasa kepala desa tidak memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa, atau tidak memberikan respon yang cukup terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat merasa kepala desa tidak transparan dalam mengelola keuangan desa atau tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa. Masyarakat juga dapat merasa kepala desa tidak memperhatikan hak-hak masyarakat dalam pengambilan keputusan desa atau tidak memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan desa.
Beberapa masyarakat juga mungkin merasa perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bentuk korupsi atau kolusi yang dilakukan oleh pemerintah setempat untuk menjaga kekuasaan yang ada, atau merasa perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bentuk pengabaian terhadap demokrasi dan hak-hak masyarakat.
Secara umum, masyarakat dapat menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa karena merasa tidak puas dengan kinerja kepala desa yang ada, atau merasa perpanjangan masa jabatan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.[Red.]
Apa pendapat anda?