BBOneNews.ID – Berkaitan dengan perbedaan pendapat terkait dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tiga bakal calon legislatif (caleg) Partai Golongan Karya (Golkar); Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo dan Martinus Anthon Werimon, menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam Pemeriksaan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.